Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Logo BRTI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.

Latar Belakangan

Telekomunikasi memiliki sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan bisa mengubah tatanan wajah alam, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi masa ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.

Tujuh tahun lewat telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 perihal Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang turut menjadi operator jaringan maupun perbuatan yang bernilai di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menanggapi lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Jangankan tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tetapi ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak berharap dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharap dapat melindungi kebutuhan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi usaha dagang/jasa telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhir-akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 perihal penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharap pada akhir-akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.

Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 perihal Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 perihal Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor untuk BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 perihal Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.

Tetapi terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mengusir supaya BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu peningkatan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kebutuhan publik dengan cara de facto dan de jure.

Fungsi dan Wewenang

Selaras KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan kepastian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan perbuatan yang bernilai telekomunikasi, yaitu :

  1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan perbuatan yang bernilai telekomunikasi;
  2. Standar kinerja operasi;
  3. Standar kualitas layanan;
  4. Biaya interkoneksi;
  5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan perbuatan yang bernilai telekomunikasi, yaitu :

  1. Kinerja operasi;
  2. Persaingan usaha;
  3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengelolaan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan perbuatan yang bernilai telekomunikasi, yaitu :

  1. Pemberesan perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara perbuatan yang bernilai telekomunikasi;
  2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
  3. Penerapan standar kualitas layanan.

Selaras KM. 67/2003

Fungsi Pengaturan

  • Menata dan mengambil keputusan kepastian perihal perizinan jaringan dan perbuatan yang bernilai telekomunikasi yang dikompetisikan selaras Kebijakan Menteri Perhubungan.
  • Menata dan mengambil keputusan kepastian perihal standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan perbuatan yang bernilai telekomunikasi.
  • Menata dan mengambil keputusan kepastian perihal biaya interkoneksi.
  • Menata dan mengambil keputusan kepastian perihal standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan

  • Memperhatikan kinerja operasi penyelenggaraan perbuatan yang bernilai dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Memperhatikan persaingan usaha penyelenggaraan perbuatan yang bernilai dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Memperhatikan penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan perbuatan yang bernilai dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengelolaan

  • Memberi fasilitas pemberesan perselisihan.
  • Memantau penerapan standar kualitas layanan.
  • melaporkan tiap permasalahan selaras kualitas layanan.

Bagian

Periode 2003-2005

  1. Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Koesmarihati
  3. Soetjipto
  4. Hery Nugroho
  5. Suryadi Azis

Periode 2006-2009

Bagian BRTI periode 2006-2009 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Ahmad M. Ramli
  3. Koesmarihati
  4. Bambang P. Adiwiyoto
  5. Heru Sutadi
  6. Kamilov Sagala
  7. Hery Nugroho

Berdasar Kepmen Kominfo No. 433/KPE/M. Kominfo/2007 tertanggal 8 Oktober 2007, Bagian BRTI mewakili pemerintah Prof. Dr. Ahmad Ramli yang masa ini menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah dibebastugaskan dari posisinya sebagai staf Mahir Bidang Hukum Menkominfo, ditukarkan Prof Abdullah Alkaff , M. Sc., Ph.D. Masa ini Prof. Alkaff menjabat sebagai staf Khusus Menkominfo.

Periode 2009-2011

Bagian BRTI periode 2009-2011 dilantik oleh Menkominfo Mohammad Nuh tanggal 2 Maret 2009.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Abdullah Alkaff
  3. Heru Sutadi
  4. Danrivanto Budhiyanto
  5. M Ridwan Effendi
  6. Iwan Krisnadi
  7. Nonot Harsono

Kemudian pada 2010, seiring dengan pergantian Dirjen Postel, maka dilakukan pergantian wakil pemerintah, sehingga komposisi Bagian BRTI menjadi:

  1. M. Budi Setiawan (Plt. Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Adiseno
  3. Heru Sutadi
  4. Danrivanto Budhiyanto
  5. M Ridwan Effendi
  6. Iwan Krisnadi
  7. Nonot Harsono

Pada tahun 2011, seiring dengan perubahan/restruturisasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka BRTI pun berubah. Berlainan daripada Bagian KRT, tadinya yang Ditjen Postel menjadi Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI. Dan Bagian KRT pun berubah dari 7 menjadi 9, sebagai berikut:

  1. Syukri Batubara (Dirjen PPI) sebagai Ketua
  2. M. Budi Setiawan (Dirjen SDPPI) sebagai Wakil Ketua
  3. Adiseno
  4. Heru Sutadi
  5. Danrivanto Budhiyanto
  6. M Ridwan Effendi
  7. Iwan Krisnadi
  8. Nurul Percaya Setyabudi
  9. Nonot Harsono

Periode 2012-2015

Bagian BRTI periode 2012-2015 dilantik oleh Menkominfo Tifatul Sembiring tanggal 2 Mei 2012.

  1. Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Kekuatan dan Perangkat Pos sebagai Ketua
  2. Syukri Batubara, Dirjen PPI sebagai Wakil Ketua

Anggota:

  1. Adiseno, Staf Khusus Kementerian Kominfo
  2. Didik Akhmadi
  3. Riant Nugroho
  4. Mohammad Ridwan Effendi
  5. Sigit Puspito Wigati Jarot
  6. Nonot Harsono
  7. Fetty Fajriati Miftach

Lihat pula

Pranala luar



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, pasar.andrafarm.com, dll.