Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.png
Didirikan26 Oktober 1999
Menteri
Susi Pudjiastuti
Kantor pusat
Jalan Ajang Lepas sama sekali Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs web
KKP.go.id

Kementerian Kelautan, dan Perikanan (disingkat KKP) yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan, dan Perikanan diketuai oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Sejarah

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa, dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya yaitu berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[1]

Sektor kelautan mampu dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber kekuatan kelautan, dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis, dan potensinya. Potensi sumberdaya tersebut terdiri dari sumberdaya yang mampu diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut, dan pantai, energi non konvensional, dan energi serta sumberdaya yang tidak mampu diperbaharui seperti sumberdaya minyak, dan gas bumi, dan bermacam jenis mineral. Selain dua jenis sumberdaya tersebut, juga terdapat bermacam jenis perbuatan baik lingkungan lautan yang mampu dikembangkan untuk pembangunan kelautan, dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, perbuatan baik angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[1]

Kemudian pengangkatan tersebut dikunjungi dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melintasi Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Susunan Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak aci lama karena berlandaskan usulan DPR dan bermacam pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut dijadikan Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL dijadikan Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melintasi Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[1]

Dalam perkembangan kemudian, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP dijadikan Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Susunan Kerja Departemen.[1]

Kemudian berubah dijadikan Kementerian Kelautan, dan Perikanan berlandaskan dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, karenanya Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan dijadikan Kementerian Kelautan, dan Perikanan.[1]

Tugas dan fungsi

Tugas

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk menolong Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Dalam menerapkan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang dijadikan tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
  5. pelaksanaan perkara teknis yang berskala nasional

Struktur organisasi

Berikut ini yaitu struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010[2] :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  4. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  5. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kekuatan Kelautan dan Perikanan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  9. Badan Pengembangan Sumber Kekuatan Manusia Kelautan dan Perikanan
  10. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keselamatan Hasil Perikanan
  11. Staf Berbakat Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  12. Staf Berbakat Bidang Kebijakan Publik
  13. Staf Berbakat Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
  14. Staf Berbakat Bidang Ekologi, dan Sumber Kekuatan Laut

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010

Pranala luar

Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Perhubungan · Kelautan dan Perikanan · Energi dan SDM · Pariwisata
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keselamatan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, pasar.nomor.net, dan sebagainya.