Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Landasan hukum | Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pegawai | 4.938 warga negara (2014)[1] |
Alokasi APBN | Rp7.240,9 milyar (APBN 2015)[2] |
Menteri | |
Tjahjo Kumolo | |
Sekretaris Jenderal | |
Yuswandi A. Temenggung | |
Direktur Jenderal | |
Kesatuan Bangsa dan Politik | A. Tanribali Lamo |
Pemerintahan Umum | Luhur Mulyana |
Otonomi Daerah | Johermansyah Johan |
Bina Pembangunan Daerah | Muh.Marwan |
Pemberdayaan Warga dan Desa | Tarmizi A. Karim |
Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Irman |
Keuangan Daerah | Reydonnyzar Moenek |
Inspektur Jenderal | |
Maliki Heru Santoso | |
Badan/Pusat | |
Badan Riset dan Upaya meningkatkan kualitas | Afriadi S. Hasibuan |
Badan Edukasi dan Pelatihan | Ahmad Zubaidi |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Berdiri sendiri Utara No. 7, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www.depdagri.go.id |
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri mempunyai di bawah dan bertanggung jawab untuk Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipandu oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Kementerian Dalam Negeri yaitu salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan dengan aktivitas eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tanpa dapat diubah atau dicerai-beraikan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri dengan aktivitas bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, usai, diberhentikan, atau tanpa dapat melakukan kewajibannya dalam kala kedudukannya dengan aktivitas bersamaan.[3]
Daftar isi
Sejarah
Kala Hindia Belanda
Diawali pada Ratus tahun Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri dinamakan Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Kedudukan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.
Kala Jepang
Kesudahan pada Ratus tahun penguasaan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah dijadikan Badan Urusan Internal (内務部, naimubu ) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, edukasi, ronde mengajarkan dan hukum budaya istiadat. Badan Urusan Internal atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:
- Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan semakin lanjut urusan agama ditinggalkan dari Kementrian Dalam Negeri.
- Kementrian Sosial
- Kementrian Kesehatan.
- Kementrian Pendidikan, ronde mengajarkan dan hukum budaya istiadat.
Kala kemerdekaan
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=48&kodegb=Logo_Depdagri.gif)
Departeman Dalam Negeri yaitu kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang diwujudkan pada kala Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai bertalian dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][4]Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berlandaskan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Dan sejak berdirinya Depdagri yang berasal dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah kerap berproses dan berganti beberapa menteri yang memegang Kedudukan di Departemen Dalam Negeri.[5] Sejak kesudahan 2009 seiring dilaksanakannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah balik dijadikan "kementerian".
Tugas dan Fungsi
Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- pengelolaan benda/barang milik/kekayaan negara yang dijadikan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan riset dan upaya meningkatkan kualitas di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan upaya meningkatkan kualitas asal daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan aktivitas teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[6]
Tataan Organisasi
Tataan organisasi Kementerian Dalam Negeri berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yaitu sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Riset dan Pengembangan;
- Badan Upaya meningkatkan kualitas Asal Daya Manusia;
- Staf Mahir Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Mahir Bidang Pemerintahan;
- Staf Mahir Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Mahir Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Mahir Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[6]
Pemerintahan daerah
Lihat juga
Sumber acuan
- ^ Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendagri : Pertumbuhan Pegawai per Jenis Kelamin
- ^ Sosialisasi Alokasi Persangkaan 2015
- ^ Undang-Undang Landasan 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjalani Penentuan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 baru diwujudkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari mana yang namanya MPR?
- ^ Kemendagri: Sejarah
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Bacaan lanjutan
- Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946.
Pranala luar
|
Kategori:
|
informasi.web.id, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.