Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri.svg
Landasan hukumUndang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pegawai4.938 warga negara (2014)[1]
Alokasi APBNRp7.240,9 milyar (APBN 2015)[2]
Menteri
Tjahjo Kumolo
Sekretaris Jenderal
Yuswandi A. Temenggung
Direktur Jenderal
Kesatuan Bangsa dan PolitikA. Tanribali Lamo
Pemerintahan UmumLuhur Mulyana
Otonomi DaerahJohermansyah Johan
Bina Pembangunan DaerahMuh.Marwan
Pemberdayaan Warga dan DesaTarmizi A. Karim
Kependudukan dan Pencatatan SipilIrman
Keuangan DaerahReydonnyzar Moenek
Inspektur Jenderal
Maliki Heru Santoso
Badan/Pusat
Badan Riset dan Upaya meningkatkan kualitasAfriadi S. Hasibuan
Badan Edukasi dan PelatihanAhmad Zubaidi
Kantor pusat
Jl. Medan Berdiri sendiri Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
www.depdagri.go.id

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri mempunyai di bawah dan bertanggung jawab untuk Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipandu oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Kementerian Dalam Negeri yaitu salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan dengan aktivitas eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tanpa dapat diubah atau dicerai-beraikan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri dengan aktivitas bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, usai, diberhentikan, atau tanpa dapat melakukan kewajibannya dalam kala kedudukannya dengan aktivitas bersamaan.[3]

Sejarah

Kala Hindia Belanda

Diawali pada Ratus tahun Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri dinamakan Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Kedudukan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Kala Jepang

Kesudahan pada Ratus tahun penguasaan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah dijadikan Badan Urusan Internal (内務部, naimubu?) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, edukasi, ronde mengajarkan dan hukum budaya istiadat. Badan Urusan Internal atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:

  1. Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan semakin lanjut urusan agama ditinggalkan dari Kementrian Dalam Negeri.
  2. Kementrian Sosial
  3. Kementrian Kesehatan.
  4. Kementrian Pendidikan, ronde mengajarkan dan hukum budaya istiadat.

Kala kemerdekaan

Logo kala masih bernama Depdagri

Departeman Dalam Negeri yaitu kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang diwujudkan pada kala Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai bertalian dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][4]Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berlandaskan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Dan sejak berdirinya Depdagri yang berasal dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah kerap berproses dan berganti beberapa menteri yang memegang Kedudukan di Departemen Dalam Negeri.[5] Sejak kesudahan 2009 seiring dilaksanakannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah "departemen" diubah balik dijadikan "kementerian".

Tugas dan Fungsi

Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  3. pengelolaan benda/barang milik/kekayaan negara yang dijadikan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan riset dan upaya meningkatkan kualitas di bidang pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan upaya meningkatkan kualitas asal daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan aktivitas teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[6]

Tataan Organisasi

Tataan organisasi Kementerian Dalam Negeri berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yaitu sebagai berikut:

Pemerintahan daerah

Lihat juga

Sumber acuan

Bacaan lanjutan

  • Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946.

Pranala luar

Pranala ke artikel terkait
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Logo Depdagri.gif
Direktorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan
Riset dan Upaya meningkatkan kualitas • Upaya meningkatkan kualitas Asal Daya Manusia
Pusat
Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi • Penerangan • Kajian Kebijakan Strategik • Administrasi Kerjasama Luar Negeri • Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset
Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Demikianlah keadaanya aman
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Hukum budaya istiadat
Setingkat
menteri


Asal :
informasi.web.id, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.