Kejaksaan Mulia Indonesia
Kejaksaan Mulia Republik Indonesia | |
---|---|
![]() Logo Kejaksaan Indonesia | |
Didirikan | 19 Agustus 1945 |
Motto | Satya Adhi Wicaksana |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Nasional Indonesia |
Jaksa Mulia | Muhammad Prasetyo |
Kantor Pusat | Jakarta |
Kejaksaan Mulia (disingkat Kejakgung atau Kejagung) yaitu lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) adalah kekuasaan negara khususnya di bagian penuntutan, di mana semuanya adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Daftar inti
Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan
Unsur pimpinan Kejaksaan Mulia terdiri atas Jaksa Mulia dan Wakil Jaksa Agung, keduanya adalah satu kesatuan.
- Jaksa Mulia (Jakgung) adalah pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengelola pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Mulia dinaikkan dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Mulia Indonesia saat ini yaitu Muhammad Prasetyo, yang memegang jabatan sejak 20 November 2014.
- Wakil Jaksa Mulia dinaikkan dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan yaitu Jaksa Mulia Muda dan Wakil Jaksa Mulia Muda serta Badan Edukasi dan Pelatihan. Terdapat 6 Jaksa Mulia Muda dan 1 Kepala Badan Edukasi dan Pelatihan, yaitu:
- Jaksa Mulia Muda Bagian Pembinaan
- Jaksa Mulia Muda Bagian Intelijen
- Jaksa Mulia Muda Bagian Tindak Pidana Umum
- Jaksa Mulia Muda Bagian Tindak Pidana Khusus
- Jaksa Mulia Muda Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara
- Jaksa Mulia Muda Bagian Pengawasan
- Badan Edukasi dan Pelatihan
Tugas dan wewenang Jaksa Mulia
Tugas dan wewenang Jaksa Mulia adalah:
- mengambil keputusan serta mengelola kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam definisi tugas dan wewenang kejaksaan
- mengefektifkan ronde penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
- mengesampingkan cara demi kebutuhan umum
- mengajukan kasasi demi kebutuhan hukum kepada Mahkamah Mulia dalam cara pidana, perdata, dan tata usaha negara
- dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Mulia dalam pemeriksaan kasasi cara pidana;
- mencegah atau menangkal orang tertentu untuk turut atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam cara pidana berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Mulia memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau mengalami perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam mengenai tertentu dapat dimainkan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Lihat pula
Pranala luar
Situs web resmi Kejaksaan Mulia Indonesia
|
|
Kategori: |
ensiklopedia.web.id, pasar.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dll.