![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/hewan/359/pasar-pts-ptn_hewan12.jpg) | Indonesian Assessment Standards | ![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/buah/359/pasar-pts-ptn_buah49.jpg) |
|
Standar Pemberian nilai IndonesiaStandar Pemberian nilai Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan kegiatan pemberian nilai. SPI bersifat harus (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan pemberian nilai di Indonesia. Sifat harus ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI dikuatkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Warga Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Tujuan SPI - Mendorong penilai untuk secara hati-hati meresmikan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian untuk penilai bahwa penilai deibekali dengan suatu standar pemberian nilai yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- memajukan penggunaan dasar pemberian nilai dan sasumsi secara konsisten dalam pemberian nilai dan pemilihan dasar pemberian nilai yang tepat berdasarkan dengan kebutuhan pemberi tugas
- membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan mata pencaharian pemberian nilai
- memastikan bahwa laporan pemberian nilai yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang diperlukan dan harus didapatkan oleh pembacanya
- memastikan bahwa sumber referensi yang dipublikasikan dalam laporan pemberian nilai mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
SPI sekarangSPI yang sah sekarang adalah Standar Pemberian nilai Indonesia 2007, yang mengacu untuk International Valuation Standards (IVS) 2005 yang dibawa keluar oleh IVSC. Sumber : ilmu-pendidikan.com, pasar.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya. |
| |
| Toll-free service 0800 1234 000 | |
|