Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok warga tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh warga di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan[1]:
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk menata tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana diasumsikan perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain berdasarkan fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang dituding dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
Silang pengertian
Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi biasanya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa dinamakan sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990[2]. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengurusan Kawasan Lindung menyebutkan[3]:
„Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta kebiasaan bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.“
di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:
„ ... kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.“
Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan tersebut di atas dalam satu bab khusus, yaitu Bab II.[2]
Tags: protected forest, protected, forest, tertentu, dilindungi, agar fungsi fungsi, sebagai wilayah, tangkapan, hujan catchment area, biasa disebut, sebagai, kawasan, hidup mencakup, sumber alam, sumber, daya buatan, collection, of free, studies, ekosistemnya memuat perlindungan, sistem penyangga, forest collection of, free studies