Penghulu

Penghulu adalah sebutan untuk seorang pemimpin di kawasan Melayu.

Penghulu dalam bahasa Melayu Kuna, sesuai dengan paˆhulu[1], dalam Bahasa Minang, sesuai dengan panghulu, dimana dengan kegiatan maknanya orang yang dinamakan dengan penghulu bermarkas setingkat dengan raja atau sesuai juga dengan datuk.

Sehabis masuknya pengaruh Islam, sebutan penghulu juga dipakai untuk seseorang yang bertugas atau berwenang dalam legalitas suatu pernikahan dalam agama Islam atau Penghulu Nikah sebutan bedanya Tuan Kadhi[2].

Penghulu di Minang

Pada awal mulanya sebutan penghulu, dipakai dalam bangunan bangun pemerintahan nagari di wilayah Minangkabau, dimana seorang penghulu juga adalah pemangku norma budaya dan bergelar Datuak, selanjutnya dalam bangunan sebuah nagari terdapat bangun kekuasaan, yang dimulai dari Panghulu, Malin, Manti dan Dubalang[3]. Selanjutnya dari bangun tersebut, kemudian disatukan dengan sebutan Urang Ampek Jinih (Empat orang dengan fungsi masing-masing).

Dalam suatu nagari, malin atau kadangkala dinamakan juga dengan imam, adalah seseorang bertugas dalam urusan agama di dalam suatu suku, dan bertanggung jawab dalam permasalahan norma budaya yang terkait dengan agama (Islam). Manti berkomunikasi dengan fungsi norma budaya diantaranya menangani keluhan-keluhan atas pelanggaran norma budaya, berperan dalam urusan pengadilan serta menjadi juru tulis. Dubalang (hulubalang) berfungsi sesuai dengan fungsi polisi, bertugas menangani masalah-masalah keamanan atau semacam polisi penghulu, dan juga bertugas menjaga nagari dari serangan luar nagari ataupun konflik intern yang dijadikan antar kaum-keluarga di dalam satu nagari[4][2].

Setiap suku-suku Minang memiliki bangun penghulu dengan gelar masing-masing. Tinggi rendahnya kedudukan seorang Penghulu dalam norma budaya Minang sangat dipengaruhi oleh kaumnya, dan hal ini sangat memengaruhi status seorang penghulu untuk dapat mengatur dan mengelola sebuah nagari nantinya. Umumnya pada sebuah nagari, suku-suku awal pada nagari tersebut memiliki dominasi atas suku-suku yang masuk kemudian. Beda daripada memiliki tanah atau sawah yang lapang, para penghulu dari suku-suku awal ini juga diletakkan pada kedudukan terhormat dibanding penghulu dari suku-suku yang masuk kemudian.

Kedudukan penghulu dalam sistem matrilineal Minangkabau terdiri dari angkatan menjadi berikut[5]:

  • Penghulu suku, penghulu yang menjadi pemimpin suku dan adalah penghulu andiko (utama), serta dinamakan juga penghulu pucuk (Koto-Piliang) dan penghulu tuo (Bodi-Caniago).
  • Penghulu payung, penghulu yang menjadi pemimpin warga suku yang telah membelah diri dari kaum sukunya karena peningkatan banyak warga suku tersebut.
  • Penghulu indu (turunan), penghulu yang menjadi pemimpin warga suku yang telah membelah diri dari kaum sepayungnya.

Persyaratan penghulu

Berdasarkan dengan pepatah masyarakat Minangkabau: dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan, kedudukan penghulu diwariskan berdasarkan dengan garis matrilineal. Semua lelaki di Minangkabau dapat menjadi penghulu berdasarkan hubungan pertalian kemenakan. Ada empat jenis kemenakan dalam bangun norma budaya istiadat Minangkabau[5]:

  • Kamanakan di bawah daguak, adalah kemenakan yang ada hubungan pertalian darah.
  • Kamanakan di bawah dado, adalah kemenakan yang ada hubungan karena sukunya sesuai, walaupun penghulunya beda.
  • Kamanakan di bawah pusek, adalah kemenakan yang ada hubungan karena sukunya sesuai tetapi nagarinya beda.
  • Kamanakan di bawah lutuik, adalah kemenakan yang ketika belumnya beda suku dan nagari tetapi telah mengharapkan perlindungan dan menjadi warga suku tersebut.

Mekanisme pengangkatan penghulu

Dalam budaya Minangkabau pendirian penghulu baru dikenal dengan nama Batagak penghulu (mendirikan penghulu), dengan beberapa jenis mekanisme menjadi berikut[5]:

  • Mati batungkek budi, membangun penghulu baru karena penghulu yang lama berpulang lingkungan kehidupan.
  • Mambangkik batang tarandam, membangun penghulu baru sehabis bertahun-tahun tidak dapat dilaksanakan karena belum keadaan biaya yang cukup untuk mengadakan Malewa gala (perjamuaan).
  • Mangambangkan nan talipek, membangun penghulu baru karena ketika belumnya tertunda karena belum keadaan kesepakatan dalam kaum tersebut.
  • Manurunkan nan tagantuang, membangun penghulu baru karena yang dipersiapkan menjadi ketika belumnya belum cukup umur.
  • Baju sahalai dibagi duo, membangun penghulu baru karena pembelahan suku dampak peningkatan warganya sehingga diperlukan seorang penghulu beda disamping penghulu yang telah ada.
  • Mangguntiang siba baju, membangun penghulu baru karena dijadikannya persengketaan dalam suku tersebut sehingga suku tersebut dibelah dan ada penghulu masing-masing.
  • Gadang mayimpang, membangun penghulu baru oleh suatu kaum yang mau memisahkan diri dari pimpinan penghulu yang telah ada.
  • Bungo bakarang, pemberian status penghulu yang membawa gelaran datuk kepada seseorang oleh kesepakatan para penghulu yang ada di nagari tempat dia tinggal. Gelar ini tidak dapat diwariskan karena gelar ini semacam pemberian gelar kehormatan kepada yang bersangkutan saja.

Penghulu di Malaysia

Penghulu di Malaysia dipakai untuk sebutan ketua tertinggi dari suatu kawasan mukim, dimana sebuah mukim terdapat beberapa kampung, dan kampung hendak dipandu pula oleh ketua kampung. Penghulu dilantik dan bertanggung jawab kepada kerajaan negeri.

Referensi

  1. ^ Kozok, Uli, (2006), Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-603-6.
  2. ^ a b Holt, Claire, (2007), Culture and Politics in Indonesia, Modernization in the Minangkabau World by Taufik Abdullah, Jakarta: Equinox Publishing, ISBN 978-979-3780-57-3.
  3. ^ Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), Tambo Minangkabau dan Norma budayanya, Jakarta: Balai Pustaka.
  4. ^ Westenenk, L. C. (1918). De Minangkabausche Nagari. Weltevreden: Visser. hlm. 59. 
  5. ^ a b c Navis, A. A. (1984). Lingkungan kehidupan Terkembang Jadi Guru. Jakarta: PT.Grafiti Pers. 


Asal :
m.andrafarm.com, pasar.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.