![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/hewan/359/pasar-pts-ptn_hewan12.jpg) | GATT COLLECTION OF FREE STUDIES | ![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/buah/359/pasar-pts-ptn_buah49.jpg) |
|
GATTGATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau akad umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT mempunyai anggota 23 negara, tetapi pada saat sidang paling kesudahan di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlanjut sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: - Prinsip resiprositas, merupakan perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
- Prinsip most favored nation, merupakan negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
- Prinsip transparansi, merupakan perlakuan dan kebijakan yang dimainkan suatu negara harus transparan supaya diketahui oleh negara lain.
Cocok dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki tidak kekurangannya perdagangan lepas sama sekali. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah dijadikan World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. Asal : pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb. |
| |
| Toll-free service 0800 1234 000 | |
|