Embargo

Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo yaitu pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara.

Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara beda untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam perihal internal yang sulit. Perihal yang sulit ini dapat terjadi dampak pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.

Embargo biasanya dipakai sebagai hukuman politik untuk pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo yaitu yang ada waktu untuk dilaksanakan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer dampak pelanggaran HAM yang dilaksanakan ABRI di Timor Timur.



Sumber :
m.andrafarm.com, pasar.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.