Penerbangan merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Keamanan diartikan kepada hal-hal yang mencakup keamanan penerbangan yang selalu berkomunikasi dengan aspek keamanan penerbangan.
Acuan
- ^ "Undang-Undang Nomor 1 Perihal Penerbangan Tahun 2009" (PDF). 12 January 2009. http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5. Diakses pada 30 July 2012.
Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, pasar.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dan sebagainya.