Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat yaitu pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik)[1]. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum dapat diasumsikan mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib mengerjakan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.
Sumber referensi
^(Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Proses mendidik Republik Indonesia"Kamus Luhur Bahasa Indonesia dalam jaringan". http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php. Diakses pada 2012-07-30.