Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Pulau yaitu sebidang tanah yang semakin kecil dari benua dan semakin luhur dari karang, yang dikelilingi air. Kelompok beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk dengan cara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi". Dengan ucap lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, benar empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat dinamakan sebagai 'pulau', yakni[1]:

  • memiliki lahan daratan
  • terbentuk dengan cara alami, bukan lahan reklamasi
  • dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
  • selalu benar di atas garis pasang tinggi.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat dinamakan sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka air[1].

Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Kentara tidak bakunya yaitu pulo. Ucap pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap dipakai, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.

Lihat pula

Sumber referensi

  1. ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.nomor.net, dan sebagainya.