Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yang ada batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada referensi hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan kegiatan memberikan daerah kewenangan yang lebih lapang, lebih kentara dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus yang berbeda sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak terikat berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, pasti saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[1]
Referensi
^[http://merakyat.com/nasional/opini-nasional/1859-pelayanan-pemerintah-daerah-dalam-arti-luas Merakyat.com: Dr.Handayani Ningrum,SE.,M.Si, Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Lapang Diakses pada 16 April 2012