Badan Arbitrase Market Modal Indonesia (BAPMI) atau dalam bahasa Inggris dinamakan Indonesian Capital Market Arbitration Board, didirikan oleh Organisasi Regulator Dapat berdiri sendiri (Self Regulatory Organization[1] - SROs) yaitu Bursa Efek Jakarta(BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta asosiasi-asosiasi di anggota yang terkait market modal Indonesia untuk dibuat menjadi tempat menuntaskan persengketaan perdata di bidang market modal menyeberangi mekanisme penuntasan di luarpengadilan.
Sejarah pendirian BAPMI
BAPMI didirikan dengan akta pendirian berlandaskan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2002 dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Kemudian BAPMI memperoleh peresmian sebagai badan hukum menyeberangi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002, dan peresmian tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Alternatif penuntasan menyeberangi BAPMI
Di dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa bisa menentukan 3 alternatif cara penuntasan sengketa, yakni menyeberangi
- Argumen Mengikat.
- Mediasi.
- Arbitrase.
Argumen mengikat
"Argumen mengikat" BAPMI yaitu argumen yang diberikan oleh BAPMI atas landasan permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang tanpa cukup jelas di dalam perjanjian supaya di sela para pihak tanpa terjadi lagi perbedaan penafsiran yang dapat buka perselisihan lebih jauh.
BAPMI akan memberikan argumen mengikat dengan cara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja sehabis dimulainya pemeriksaan, yang ditunaikan menyeberangi surat tercatat, bukannya dalam suatu forum pertemuan.
Argumen mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang menginginkannya, oleh karenya tanpa bisa diajukan perlawanan atau bantahan. Argumen mengikat itu harus segera diterapkan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan, dan tiap tindakan yang bertentangan dengan argumen mengikat adalah pelanggaran perjanjian.
Mediasi
Mediasi BAPMI yaitu cara penuntasan masalah menyeberangi perundingan di sela para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen yang dinamakan mediator yang bersifat fasilitator pertemuan guna menolong masing-masing pihak faham perspektif, kedudukan dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penuntasannya. Tujuan dari Mediasi yaitu dicapainya perdamaian di sela para pihak yang bermasalah.
Pengolahan mediasi akan berlanjut selama 14 hari kerja dalam pertemuan (hearing) yang tertutup untuk umum yang diterapkan di tempat yang ditentukan oleh BAPMI atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
Arbitrase
Arbitrase BAPMI yaitu cara penuntasan sengketa dengan menyerahkan kewenangan untuk pihak ketiga yang netral dan independen - yang dinamakan arbiter guna memeriksa dan mengadili acara pada tingkat pertama dan penghabisan. Keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang tanpa bisa diajukan banding.
Pemeriksaan dalam pengolahan arbitrase BAPMI akan berlanjut paling lama 180 hari kerja termasuk dalam hitungan sejak arbiter tunggal / majelis arbitrase terwujud. Arbiter bisa memperpanjang jangka waktu tersebut dengan pemberitahuan setuju pemohon dan termohon.
Arbiter BAPMI
Di dalam pengolahan arbitrase BAPMI dikenal 2 macam arbiter, yakni arbiter tetap (arbiter BAPMI) dan arbiter tanpa tetap (ad hoc) yang diseleksi dan ditinggikan oleh pengurus BAPMI berlandaskan integritas dan kompetensi di bidang market modal menurut latar balik keahliannya masing-masing yang beberapa berlatar balik praktisi, pandai hukum, akuntan dan akademisi.
Bermacam peraturan arbitrase BAPMI
BAPMI telah mengeluarkan bermacam peraturan yang dipakai sebagai landasan bagi cara arbitrase yaitu :
- Peraturan dan cara badan arbitrase Market modal Indonesia : peraturan ini disahkan menyeberangi keputusan BAPMI nomor: Kep-04/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002, sebagai amendemen terhadap keputusan BAPMI nomor: Kep-01/BAPMI/10.2002, tanggal 28 Oktober 2002.
- Peraturan tentang biaya dan imbalan penuntasan sengketa atau beda argumen BAPMI : peraturan ini disahkan menyeberangi keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/07.2005, tanggal 21 Juli 2005, sebagai amendemen terhadap Keputusan BAPMI Nomor: Kep-02/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
- Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI : peraturan ini disahkan menyeberangi keputusan BAPMI nomor: Kep-03/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
- Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI : peraturan ini disahkan menyeberangi keputusan BAPMI nomor: Kep-05/BAPMI/12.2002, tanggal 20 Desember 2002.
- Etika perilaku (Code of Conduct) arbiter/mediator BAPMI : yang disahkan oleh rapat umum anggota tahunan BAPMI, tanggal 30 Juni 2004.
Lihat juga
Pranala luar
- (Indonesia)Situs resmi BAPMI
- (Indonesia) P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- (Indonesia)P.T. Kustodian Sental Efek Indonesia
- (Indonesia)Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Referensi
Sumber :
perpustakaan.web.id, pasar.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan lain-lain.