Gaji yaitu suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang diceritakan dalam suatu perjanjian kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan usaha dagang/jasa, gaji dapat diasumsikan menjadi biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber kekuatan manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.
Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki rumusan sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji isi ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang aci yang berhak diterima oleh penerima gaji berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlangsung.[1]
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
Upah menurut waktu Menurut sistem ini, luhurnya upah didasarkan pada lama menjalankan pekerjaan seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja kontruksi dibayar per hari atau per minggu.
Upah menurut satuan hasil Menurut sistem ini, luhurnya upah didasarkan pada jumlah benda/barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong benda/barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
Upah borongan Menurut sistem ini pembayaran upah berlandaskan atas kesepakatan bersama selang pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk menjadikan lebih baik mobil yang rusak, membangun rumah, dll.
Sistem bonus Sistem bonus yaitu pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) supaya pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih patut dan penuh tanggungjawab, dengan keinginan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin luhur bonus yang diberikan pada pekerja.
Sistem mitra usaha Dalam sistem ini pembayaran upah beberapa diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja selang perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan dibuat menjadi hubungan selang perusahaan dan mitra kerja.