Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menyambut sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar pulang pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman sesekali memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu babak koleksi formal bisa diterapkan yang sesekali mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
Asal :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, pasar.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dan sebagainya.