Cukai
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikelola, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan yang belakang sekali suatu peristiwa negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
- etil alkohol atau etanol, dengan abai bahan yang dipakai dan ronde pembuatannya
- minuman yang berisi etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan abai bahan yang dipakai dan ronde pembuatannya, termasuk konsentrat yang berisi etil alkohol
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil ronde tembakau lainnya, dengan abai bahan yang dipakai atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Sumber rujukan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 perihal Cukai
- Laman resmi Ditjen Bea dan Cukai
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dan sebagainya.