![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=5&kodegb=300px-Global-financial-crisis-bailout-in-context.jpg)
Biaya global bailout dalam konteks krisis keuangan
Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) merupakan suatu perihal dimana operasional bank tertentu bisa dihapuskan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut aci bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga anggota penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank dinamakan sebagai bank gagal bisa diakibatkan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan anggota dari kewajibannya[1], penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penuntasan yakni yang pertama bank gagal tersebut bisa dimainkan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau dinamakan pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang aci dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut[2].
Teori pencegahan
Pencegahan bank gagal merupakan secara terus menerus menjaga supaya tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik wajib terjaga dari penyelewengan atau moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan bisa dimainkan melewati tiga upaya yang wajib saling mendukung, yakni demikianlah keadaanya manajemen risiko dan kelola kelola yang aci atau good corporate governance, disiplin pengaturan atau regulatory discipline dan disiplin pasar atau pasar discipline. Demikianlah keadaanya penerapan manajemen risiko dan kelola kelola yang aci bisa membantu bank bisa meresmikan arah dan strateginya telah berdasarkan dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut bisa mencegah pengendali bank menjalankan gerakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan[2].
Regulasi
Uni Eropa
Dalam Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability sebuah protokol yang mengatur mengenai “cross border banking” di Uni Eropa pada anggota kesudahan dokumen tersebut (Annex 2
), dipercakapkan mengenai hal-hal yang wajib dilihat otoritas keuangan Uni Eropa bila dibuat sebagai krisis merupakan sebagai berikut :
- Latar belakang kebijakan (policy background)
- Cakupan penilaian (scope of the assessment)
- Prioritas penilaian (prioritisation on the assessment)
- Faktor-faktor yang memengaruhi (factors influencing the assessment)
- Skor dampak sistemik (systemic impact score)
- Rentang skor (range of the score)
- Dampak penularan (contagion channel)
Kesemua ini berarti bahwa bilamana dibuat sebagai dalam krisis maka segala macam dipertimbangkan akan diberikan skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang dinamakan sebagai “heat map”.
Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan akhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat yang dipilih teknis terhadap bank gagal, yakni, pertama, melewati penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melewati penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melewati penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak menjalankan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik[3].
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank gagal terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara menjalankan intervensi pada kelangsungan operasional bank gagal tersebut dan dalam pertemuan G-20 hal ini sudah melewati dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari bank gagal akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman gagasan karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa makna mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum aci pengesahan makna sistemik dan non-sistemik di negara mana pun[4].
Amerika Serikat
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=5&kodegb=150px-FDIC_10000_sign_by_Matthew_Bisanz.jpg)
logo resmi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)bagi tingkat penjaminan sampai dengan $10,000
Dalam peraturan perbankan di AS bank-bank yang termasuk sebagai bank tertanggung berarti bank tersebut dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan logo resmi tingkatan penjaminan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di tiap jendela kasirnya[5].
Acuan
- ^ Cooper R, Ross TW (2002). "Bank runs: deposit insurance and capital requirements". Int Econ Rev 43 (1): 55–72. doi:10.1111/1468-2354.t01-1-00003.
- ^ a b "Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation". The Cato Institute. Spring 1996. Retrieved 2009-11-26.
- ^ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
![Wikisource-logo.svg](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=5&kodegb=14px-Wikisource-logo.png)
- ^ "G20 fails to curb bankers' pay". Retrieved 2009-11-26.
- ^ "When a Bank Fails - Facts for Depositors, Creditors, and Borrowers". FDIC. 2008-10-03. Retrieved 2009-11-26.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Memorandum of Understanding on co-operation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the European Union on cross-border financial stability - ECFIN/CEFCPE(2008)REP/53106 di Wikisource
Karya yang berkaitan dengan Peningkatan Bank Gagal Tahun 2008 dan 2009 di Amerika Serikat di Wikisource
Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dll-nya.