Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Himpunan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk dengan kegiatan alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi". Dengan ucap beda, sebuah pulau jangan tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang wajib dibalas agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni[1]:

  • memiliki lahan daratan
  • terbentuk dengan kegiatan alami, bukan lahan reklamasi
  • dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
  • selalu ada di atas garis pasang tinggi.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut arti di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu timbul di atas muka air[1].

Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Nyata tidak bakunya adalah pulo. Ucap pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap dipakai, nusa. Di bebas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.

Lihat pula

Sumber acuan

  1. ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14


Sumber :
m.andrafarm.com, pasar.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.