_
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Program Kelas Paralel (Kuliah Daring / Online / Blended) - FAKULTAS TEKNIK UMJ
Kampus FT UMJ : Jl. Cempaka Putih 2 Tengah No. 27, Jakarta Pusat
Utk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya meneruskan pendidikan formal ke Fakultas Teknik UMJ
Pasar Pts Ptn 7Pasar Pts Ptn 6Pasar Pts Ptn 1Pasar Pts Ptn 10Pasar Pts Ptn 9Pasar Pts Ptn 4Pasar Pts Ptn 3Pasar Pts Ptn 8
Perlihatkan juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Perlihatkan juga :
Legalitas Program Kelas Paralel (Perkuliahan Daring / Online / Blended) Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Paralel (Perkuliahan Daring / Online / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Paralel (Perkuliahan Daring / Online / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK PEGAWAI sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Penampilan  HP1, 2 Laptop 
Bantuan Informasi
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 08523 1234 000,
0815 145 78119
WhatsApp : 0812 9526 2009
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME- Sepintas

Pendaftaran Online

Profile FTUMJ

Penerimaan Mahasiswa

Program Studi
Pascasarjana (MT, S2)
Prospektus Karir
Kurikulum (Matakuliah)
Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Profesor UMJ
Lamanya Studi

Daftar Penerima Beasiswa
Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Beasiswa Pendidikan
Kontak kami

Jaringan / Tabel Situs
Fakultas Teknik UMJ

Tabel Situs Reguler Khusus
Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Penyelesaian Pintar
Dapat Kerja Baru atau Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Kelas Paralel (Perkuliahan Daring / Online / Blended)



Fakultas Teknik UMJ   ❃   Kualitas Perguruan Tinggi A
_